TALAUD | SULUT•TODAY - Polsek Gemeh menjemput tersangka DPO kasus penganiayaan berinisial DT alias Disber di Pelabuhan Manado, Sabtu (16/5/2026) dini hari. Tersangka sebelumnya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Biaro setelah melarikan diri dari wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud.
Kasus ini bermula dari laporan korban Fenly Marthin Papia di Polsek Gemeh pada 3 September 2025. Dugaan penganiayaan terjadi di Desa Bambung, Kecamatan Gemeh, Kabupaten Kepulauan Talaud.
Setelah dilakukan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud pada 20 Januari 2026.
Penyidik kemudian memanggil tersangka dua kali untuk proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan dan melarikan diri dari rumahnya di Desa Bambung Timur.
Polsek Gemeh lalu menerbitkan DPO pada 17 Februari 2026 dan melakukan pencarian hingga mengetahui keberadaan tersangka di Desa Buang, Kecamatan Biaro, Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Berkat koordinasi antarwilayah, personel Polsek Biaro berhasil mengamankan tersangka. Tim Polsek Gemeh yang dipimpin Kapolsek IPDA Jerianto S. Samura, S.H., kemudian menjemput tersangka di Pelabuhan Manado.
“Tersangka kami terima dari Unit Reskrim Polsek Biaro di Pelabuhan Manado sekitar pukul 03.30 Wita dalam keadaan aman dan sehat,” ujar IPDA Jerianto, Senin (18/5/2026).
Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Kabupaten Kepulauan Talaud menggunakan KM Barcelona IIIA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sof
