MANADO | SULUT•TODAY – Polda Sulut menyerahkan jenazah korban kebakaran Mega Mall Manado kepada pihak keluarga usai proses identifikasi di RS Bhayangkara Tingkat III Manado.
Kabid Dokkes Polda Sulut AKBP dr. Tasrif, MARS mengatakan korban teridentifikasi bernama Pricilia Nelly Tamawiwy (34), pegawai Mega Mall asal Melonguane Barat, Kabupaten Kepulauan Talaud. Identitas korban diperkuat dari nametag yang masih melekat saat proses evakuasi.
Jenazah tiba di Bagian Forensik RS Bhayangkara Manado pada Minggu dini hari, 17 Mei 2026 sekitar pukul 00.57 WITA menggunakan ambulans.
Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan korban diduga meninggal akibat menghirup asap pekat dan gas beracun saat kebakaran terjadi, bukan karena luka bakar langsung.
“Korban diduga menghirup gas Karbondioksida (CO2) dan Karbonmonoksida (CO) yang menyebabkan gagal napas hingga meninggal dunia,” ujar Kabid Dokkes.
Tim forensik menemukan luka lecet dan efek kehitaman di beberapa bagian tubuh, namun luas luka bakar dipastikan kurang dari 20 persen.
Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi dalam dan telah menandatangani surat penolakan resmi. Setelah proses pemeriksaan selesai, jenazah dimandikan, diawetkan, lalu dipulangkan ke kampung halaman sekitar pukul 05.00 WITA.
Sementara itu, polisi masih menyelidiki penyebab kebakaran Mega Mall Manado dengan melibatkan Tim Labfor dan Inafis. Sof
