Penangkapan dilakukan pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di depan rumah tersangka di Kelurahan Kakenturan Dua Lingkungan II, Kecamatan Maesa.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket diduga shabu dan alat hisap bong yang disimpan dalam kotak plastik di atas lemari pakaian.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seorang pria berinisial GG yang saat ini berada di Lapas Tuminting. Tersangka juga mengaku beberapa kali melakukan transaksi serupa.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga shabu, satu alat hisap bong, satu unit handphone OPPO A3x warna biru, satu kotak penyimpanan, serta uang tunai Rp1.190.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bitung IPTU Jefri Duabay menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Bitung.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta mendalami jaringan yang terlibat,” tegasnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang baru bebas pada Desember 2025. Sof