BITUNG | SULUTTODAY - Tim Resmob Polsek Maesa bersama Tim Resmob Polres Bitung dan Tim Patroli Timur mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan di wilayah hukum Polsek Maesa.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 14.20 WITA sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima polisi.
Penindakan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/VII/2026/SULUT/RES BITUNG/SEK MAESA tanggal 26 Juli 2026.
Kasus ini diselidiki dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Z.D. alias B dan R.S. alias I.
Keduanya diduga terlibat dalam penganiayaan di salah satu kafe di Kota Bitung yang mengakibatkan beberapa korban mengalami luka.
Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita dua bilah senjata tajam dan satu potong kaos yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku telah diamankan di Polsek Maesa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Maesa AKP Darus Tuegeh, S.Sos mengapresiasi sinergi Tim Resmob Polsek Maesa, Tim Resmob Polres Bitung, dan Tim Patroli Timur dalam mengungkap kasus tersebut.
Ia menegaskan Polri akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat serta mengimbau warga menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan.
Saat ini penyidik masih memeriksa saksi-saksi, para terduga pelaku, dan melaksanakan gelar perkara untuk melengkapi proses penyidikan.
Polsek Maesa memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sof