Kasat Reskrim Polres Talaud, IPTU Glen C. Damar, mengatakan kasus ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 14 Juni 2026. Dari hasil penyelidikan sementara, pencurian diduga terjadi dalam dua aksi berbeda, yakni pada 7 Juni dan 14 Juni 2026.
Para pelaku diduga masuk ke warung dengan cara memanjat dan mengambil uang tunai Rp14,5 juta yang disimpan di atas meja kasir. Uang hasil pencurian kemudian digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan pribadi dan rumah tangga.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sisa uang tunai Rp2 juta, satu unit telepon genggam, pakaian, celana, beras, mi instan, telur, minyak goreng, serta barang lainnya yang diduga dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.
Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NL (16), AW (17), dan DNH (25), yang seluruhnya berdomisili di Melonguane Timur.
Saat ini ketiganya masih menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik juga terus mendalami kasus, memeriksa saksi, mencari barang bukti tambahan, dan mengembangkan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Sof