MANADO | SULUT•TODAY - Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado bersama Tim Buser Polsek Wanea menangkap pelaku penganiayaan menggunakan panah wayer yang melukai seorang bocah berinisial BP (13) di Kelurahan Karombasan Utara, Kecamatan Wanea, Rabu (17/6/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas IPTU Agus Haryono mengatakan, kejadian terjadi sekitar pukul 23.30 Wita di depan Puskesmas Ranotana Weru. Korban mengalami luka pada kaki kiri akibat terkena panah wayer dan sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado.
Berbekal laporan dari orang tua korban dan informasi melalui Call Center, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di wilayah Karombasan.
Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Polisi turut mengamankan satu alat pelontar yang diduga digunakan dalam aksi tersebut. Saat ini pelaku telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manado untuk menjalani proses hukum.
AKP Elwin Kristanto menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap tindak kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat serta mengimbau warga tidak membawa maupun menggunakan senjata berbahaya. Sof
