Paparan disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Suryadi didampingi Kabid Humas Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan.
Kombes Pol Suryadi mengatakan, sepanjang Januari hingga Juni 2026, Ditreskrimum Polda Sulut dan jajaran menangani 1.335 kasus kejahatan konvensional. Sebanyak 607 kasus berhasil diselesaikan atau memiliki tingkat penyelesaian perkara 45 persen, meningkat 13 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pembunuhan, penganiayaan, pemalsuan, penggelapan, dan penipuan.
Rinciannya, kasus curas tercatat 4 laporan dengan 6 kasus diselesaikan, curat 4 laporan dengan 11 kasus diselesaikan, curanmor 17 laporan dengan 4 kasus diselesaikan, pembunuhan 23 laporan dengan 18 kasus diselesaikan atau 78 persen, serta penganiayaan 844 laporan dengan 408 kasus diselesaikan atau 48 persen.
Selain itu, penyidik menyelesaikan 10 dari 41 kasus pemalsuan, 77 dari 202 kasus penggelapan, dan 69 dari 170 kasus penipuan.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 mobil, 16 sepeda motor, 14 senjata tajam, 15 senjata api, 10 panah wayer, 2 mesin motor laut, 1 HT, 7 speaker, 1 senapan angin, 4 mixer, dan 1 kompresor.
Kombes Pol Suryadi mengapresiasi kinerja personel serta dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan berbagai kasus. Ia menegaskan seluruh jajaran harus terus meningkatkan kualitas penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation, mengutamakan kelengkapan alat bukti, serta memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berkeadilan.
Ia berharap hasil evaluasi Semester I menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja pada Semester II Tahun 2026 guna memperkuat kepercayaan masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas di Sulawesi Utara. Sof