Laporan diterima sekitar pukul 09.20 Wita. Personel piket yang dipimpin KSPK IPTU Yunus Entengo bersama IPDA Agung Baskoro dan anggota piket fungsi langsung menuju lokasi kejadian.
Di lokasi, polisi mengamankan terduga pelaku berinisial AB (22) beserta barang bukti dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Korban berinisial AM juga diarahkan membuat laporan resmi dan menjalani visum.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula saat korban membela kakaknya yang diduga sering mengalami kekerasan dari pelaku. Pelaku kemudian diduga menganiaya korban menggunakan kayu penumbuk cabai hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuh.
IPTU Yunus Entengo mengatakan setiap laporan masyarakat melalui layanan 110 langsung ditindaklanjuti untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menegaskan kasus tersebut sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini perkara ditangani Satreskrim Polres Bitung berdasarkan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan gangguan kamtibmas. Sof