MANADO | SULUTTODAY - Tim Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara mengungkap kasus pembuatan dan penjualan senjata tajam (sajam) ilegal di Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara, dan mengamankan seorang pria berinisial IM (21).
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Saat penggerebekan pada Jumat (3/7/2026), petugas menyita sejumlah pisau penikam, badik, panah wayer, serta peralatan produksi dan bahan baku pembuatan senjata tajam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut, Kompol Arie Prakoso, Selasa (7/7/2026), mengatakan pelaku telah menjalankan usaha ilegal tersebut selama sekitar dua tahun. Sajam dijual melalui media sosial dengan harga Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per bilah.
Polisi mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menjual, menyimpan, atau membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah serta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan aktivitas serupa.
Pelaku dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Sof
