SUL - SEL | SULUT•TODAY - Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA HAM RI) membentuk Tim Investigasi dan Intelijen DPW Sulawesi Selatan sebagai upaya memperkuat pelayanan dan pendampingan hukum bagi masyarakat.
Tim ini bertugas melakukan pemantauan, pengawasan, penelusuran informasi, serta memberikan pendampingan hukum kepada warga yang membutuhkan bantuan dalam menghadapi berbagai persoalan hukum.
Menurut pihak LA HAM RI, kehadiran tim tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh data dan informasi yang akurat serta akses yang lebih mudah terhadap keadilan.
Selain pendampingan hukum, tim juga akan melaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan kewajiban di bidang hukum.
LA HAM RI menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan terbentuknya Tim Investigasi dan Intelijen DPW Sulawesi Selatan, masyarakat diharapkan dapat memperoleh pendampingan yang profesional serta perlindungan hukum yang berlandaskan keadilan, kepastian hukum, dan nilai-nilai kemanusiaan. R3D
