Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait unggahan yang meresahkan warga. Keempat pria yang diamankan berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32), warga Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu berada di Ratatotok.
Hasil penyelidikan mengungkap foto tersebut diambil setelah terjadi kasus pencurian di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu (3/6/2026). Para pelaku berfoto menggunakan senjata angin rakitan, kemudian salah satu di antaranya mengunggah foto tersebut ke Facebook dengan status bernada menantang.
Menurut polisi, unggahan tersebut diduga bertujuan menakut-nakuti pelaku pencurian agar tidak kembali ke lokasi tambang.
Dari tangan para pria tersebut, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru kaliber 8 mm sebagai barang bukti.
Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan atau provokasi di media sosial. Jika menemukan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian dan menyerahkan penanganannya sesuai proses hukum.
Saat ini, keempat pria beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polres Minahasa Tenggara. Sof