Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Unggah Foto Bersenjata dan Status Menantang, 4 Pria Diciduk Polisi

MITRA | SULUT•TODAY – Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengamankan empat pria yang mengunggah foto memegang senjata angin rakitan disertai caption bernada ancaman di media sosial Facebook.

Kapolres Mitra, AKBP Handoko Sanjaya, mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait unggahan yang meresahkan warga. Keempat pria yang diamankan berinisial RM (32), SI (35), RM (27), dan YP (32), warga Kabupaten Bolaang Mongondow yang saat itu berada di Ratatotok.

Hasil penyelidikan mengungkap foto tersebut diambil setelah terjadi kasus pencurian di salah satu lokasi tambang di Ratatotok pada Rabu (3/6/2026). Para pelaku berfoto menggunakan senjata angin rakitan, kemudian salah satu di antaranya mengunggah foto tersebut ke Facebook dengan status bernada menantang.

Menurut polisi, unggahan tersebut diduga bertujuan menakut-nakuti pelaku pencurian agar tidak kembali ke lokasi tambang.

Dari tangan para pria tersebut, polisi menyita lima pucuk senjata angin rakitan dan tiga butir peluru kaliber 8 mm sebagai barang bukti.

Kapolres mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memicu keresahan atau provokasi di media sosial. Jika menemukan tindak pidana, masyarakat diminta segera melapor kepada pihak kepolisian dan menyerahkan penanganannya sesuai proses hukum.

Saat ini, keempat pria beserta barang bukti masih menjalani pemeriksaan di Polres Minahasa Tenggara.  Sof

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak