Kasus ini berawal dari laporan kehilangan satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK milik Aminudin yang terjadi pada Selasa, 9 Juni 2026, sekitar pukul 02.30 Wita di Pelabuhan Perikani Bitung, Kelurahan Aertembaga Satu, Kecamatan Aertembaga.
Hasil penyelidikan mengungkap salah satu terduga pelaku diduga membawa perahu korban ke kawasan Pantai Lipi, Tandurusa. Dua pelaku lainnya kemudian diduga mengambil mesin tempel dari perahu tersebut dan menjualnya melalui perantara kepada pembeli di wilayah Tombariri.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif serta dukungan informasi dari masyarakat.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin tempel Yamaha 15 PK dan satu unit mesin tempel Hidea 15 PK yang diduga terkait dengan perkara yang sedang didalami.
Saat ini ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polsek Aertembaga untuk menjalani proses hukum. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus serupa di wilayah lain.
Polsek Aertembaga mengimbau masyarakat, khususnya nelayan, agar meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kriminal di kawasan pesisir dan pelabuhan. Sof