bo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di kawasan Kompleks Kusu-Kusu.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Adrian Maringka, S.H. bersama Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku di depan rumahnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan tujuh paket yang diduga berisi sabu yang disembunyikan di balik dinding tripleks di samping lemari pakaian.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga paket besar dan empat paket sedang diduga sabu dengan total berat 15,62 gram, satu unit telepon genggam, satu timbangan digital mini, uang tunai Rp530 ribu yang diduga hasil penjualan, satu gunting, alat hisap sabu, serta enam plastik bening kosong.
Dari hasil pemeriksaan awal, JNM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial T yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah. Penyidik masih mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Kasat Resnarkoba Polres Bitung IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H. mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat dan menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pengujian laboratorium barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Sof