Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polres Talaud Limpahkan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak ke Kejaksaan

TALAUD | SULUT•TODAY - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Talaud melimpahkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ST beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Talaud, Rabu (24/6/2026).

Pelimpahan tersebut menandai beralihnya proses penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk tahap. penuntutan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Talaud, Aiptu Amri Ontorael, dan diterima Jaksa Puja Ramadhan, S.H., bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.

Kejari Kepulauan Talaud menyatakan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban anak.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Talaud pada 9 Maret 2026 dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT/Res Kepl Talaud/Polda Sulut. Laporan dibuat oleh RYP (46), warga Kecamatan Melonguane.

Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di kawasan Ruko Pasar Mala. Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Talaud, IPTU Glen Damar, mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni TD dan seorang saksi anak berinisial RA, guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

"Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Glen.

Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.  Sof

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak