Pelimpahan tersebut menandai beralihnya proses penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk tahap. penuntutan. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Talaud, Aiptu Amri Ontorael, dan diterima Jaksa Puja Ramadhan, S.H., bersama Tim Tindak Pidana Umum Kejari Kepulauan Talaud.
Kejari Kepulauan Talaud menyatakan pelimpahan perkara ini merupakan bagian dari sinergi aparat penegak hukum dalam mempercepat proses penegakan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban anak.
Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Kepulauan Talaud pada 9 Maret 2026 dengan nomor LP/B/37/III/2026/SPKT/Res Kepl Talaud/Polda Sulut. Laporan dibuat oleh RYP (46), warga Kecamatan Melonguane.
Berdasarkan penyelidikan, dugaan tindak pidana terjadi pada 8 Maret 2026 sekitar pukul 04.00 WITA di sebuah rumah di kawasan Ruko Pasar Mala. Tersangka diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan perbuatannya terhadap korban yang masih di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Talaud, IPTU Glen Damar, mengatakan penyidik telah memeriksa dua saksi, yakni TD dan seorang saksi anak berinisial RA, guna memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka ST dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Glen.
Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal alternatif, yakni Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Sof