MANADO | SULUT•TODAY - Tim URC Alpha Resmob Polresta Manado berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Sabtu (13/6/2026). Dua terduga pelaku berinisial J.M. (19) dan M.D. (19) ditangkap kurang dari lima jam setelah kejadian.
Korban Z.R.M. (23), warga Kelurahan Sumompo, Kecamatan Tuminting, meninggal dunia akibat luka tikaman. Korban sempat mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Manado namun tidak berhasil diselamatkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku J.M. diamankan di Kelurahan Tikala Baru, sedangkan M.D. ditangkap di wilayah Paniki. Saat pengembangan untuk mencari barang bukti, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penikaman tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto mengatakan kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif. Penyidik masih mendalami motif serta peran masing-masing pelaku dalam kasus tersebut.
Saat ini perkara ditangani Satreskrim Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut. Sof
