BITUNG | SULUT•TODAY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 1.300 ekor ikan Napoleon (Cheilinus undulatus) hasil sitaan kasus penyelundupan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026.
Ikan bernilai ekonomi tinggi tersebut diamankan dari kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang ditangkap Kapal Pengawas Orca 04 di Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026. Kapal itu diduga mengangkut ikan Napoleon secara ilegal untuk dikirim ke Hong Kong.
Direktur Jenderal PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan pelepasliaran dilakukan untuk menyelamatkan ikan hidup yang termasuk jenis dilindungi sekaligus menjaga kelestarian sumber daya laut.
Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP Halid K. Jusuf menjelaskan pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan jumlah ikan yang cukup besar. Sebagian kecil ikan disisihkan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan dan persidangan.
Kasus penyelundupan tersebut masih dalam proses penyidikan. Penyidik terus memeriksa pemilik, penanggung jawab kapal, serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ikan Napoleon. R3D
Tags:
KKP BITUNG