Dalam perkara Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, Togar dinyatakan bersalah melakukan penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H., menilai putusan tersebut tidak hanya berdampak pada kliennya, tetapi juga berpotensi menjadi preseden bagi profesi advokat di Indonesia.
Menurut Rinto, Togar menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa yang diberikan klien untuk menangani perkara perdata dan pidana. Seluruh tindakan hukum yang dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat.
"Jika pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien tidak puas, maka perlindungan terhadap profesi advokat ikut terancam," kata Rinto, Minggu (31/5/2026).
Ia menegaskan hubungan advokat dan klien merupakan hubungan profesional yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Jika terjadi sengketa, jalurnya dapat ditempuh melalui gugatan perdata atau proses etik profesi.
Karena itu, tim kuasa hukum mempertanyakan penggunaan hukum pidana dalam perkara yang berawal dari hubungan kontraktual jasa hukum.
Salah satu poin yang disorot adalah honorarium jasa hukum sebesar Rp550 juta yang dimasukkan sebagai bagian dari kerugian dalam perkara pidana tersebut. Honorarium itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.Menurut Rinto, Pasal 21 Undang-Undang Advokat mengatur bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan kesepakatan para pihak.
Tim kuasa hukum juga menyoroti putusan yang memerintahkan pengembalian surat kuasa dan perjanjian jasa hukum kepada terdakwa, namun pelaksanaan dokumen yang sama dijadikan dasar pemidanaan.
Selain itu, mereka menyebut Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar dalam perkara tersebut.
Menurut Rinto, tidak adanya putusan etik seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam menilai apakah persoalan ini merupakan sengketa profesional atau tindak pidana.
Ia juga mengacu pada Pasal 16 Undang-Undang Advokat yang memberikan perlindungan kepada advokat dari tuntutan pidana maupun perdata saat menjalankan profesinya dengan itikad baik. Ketentuan itu diperkuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013.
Dalam persidangan, tim kuasa hukum menyebut Togar telah melakukan berbagai langkah hukum untuk kliennya, termasuk pendampingan perkara, pengajuan gugatan, serta penanganan sejumlah kasus yang menghasilkan SP3 dan peningkatan status perkara.
Menurut mereka, fakta tersebut menunjukkan adanya pekerjaan hukum yang nyata dan bukan tindakan penipuan.
Saat ini tim kuasa hukum telah mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Bali. Mereka berharap majelis hakim tingkat banding menilai kembali seluruh fakta persidangan, termasuk aspek hubungan profesional antara advokat dan klien.
Tim pembela menilai perkara ini akan menjadi ujian penting bagi sistem peradilan dalam membedakan sengketa jasa hukum dengan tindak pidana serta menjaga perlindungan terhadap profesi advokat. RED