Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online internasional. Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.
“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).
Polri juga menegaskan tidak akan membiarkan Indonesia dijadikan lokasi operasi jaringan judi online maupun pusat aktivitas penipuan digital internasional. Langkah penegakan hukum disebut akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan peran para pelaku. Proses penanganan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk instansi imigrasi dan lembaga lainnya guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Sof