Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Polri Tegaskan Perang Melawan Judi Online dan Scam Internasional

JAKARTA | SULUT TODAY -  Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik judi online dan kejahatan siber lintas negara yang beroperasi di wilayah Indonesia. Penegasan itu disampaikan menyusul pengungkapan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).

Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 321 WNA yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian online internasional. Kasus ini kini masih dalam proses pemeriksaan dan pengembangan oleh pihak kepolisian bersama instansi terkait.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius karena dampaknya dinilai merugikan masyarakat secara sosial maupun ekonomi.

“Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo, Minggu (10/05/2026).

Polri juga menegaskan tidak akan membiarkan Indonesia dijadikan lokasi operasi jaringan judi online maupun pusat aktivitas penipuan digital internasional. Langkah penegakan hukum disebut akan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.

“Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus yang melibatkan ratusan WNA tersebut merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penanganan kejahatan digital dan transnasional.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan peran para pelaku. Proses penanganan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk instansi imigrasi dan lembaga lainnya guna memastikan penegakan hukum berjalan maksimal, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.  Sof

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...