Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Polda Sulut Ungkap Jaringan Sabu di Manado, 4 Orang Diamankan

 

MANADO | SULUT TODAY -  Ditresnarkoba Polda Sulut kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Manado. Dalam operasi yang dilakukan Senin malam, 18 Mei 2026, polisi mengamankan empat pria yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Arie Fadlani mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.35 WITA di sebuah hotel kawasan Bahu Mall, Kecamatan Malalayang.

“Empat terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 180 gram,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di Kota Manado. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Empat pria yang diamankan masing-masing berinisial JR (23), DA (28), GR (28), dan AR (19), yang semuanya merupakan warga Manado.

Saat penggeledahan di kamar hotel, petugas menemukan empat paket besar diduga sabu. Polisi juga menyita timbangan digital, ratusan plastik klip kecil, dan alat hisap sabu.

Dari pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diambil dari wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, lalu dibawa ke Manado untuk diedarkan kembali.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, bong, gunting, korek api, isolasi, sedotan plastik, dan empat unit handphone.

Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Sulut untuk proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya terkait peredaran narkoba.

“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Sulawesi Utara,” tegas Kombes Pol Arie Fadlani.  Sof

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak