Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
EUR to USD: 1.18122 +0.00170 (+0.14%) GBP to USD: 1.27450 +0.00230 (+0.18%) USD to JPY: 149.23 -0.15 (-0.10%) AUD to USD: 0.66890 +0.00050 (+0.07%) USD to CAD: 1.35670 -0.00080 (-0.06%) USD to CHF: 0.88340 -0.00030 (-0.03%) CNY to USD: 0.13860 +0.00010 (+0.07%) INR to USD: 0.01200 +0.00002 (+0.17%) IDR to USD: 0.000065 +0.0000001 (+0.15%) SGD to USD: 0.74230 +0.00040 (+0.05%) MYR to USD: 0.21450 +0.00020 (+0.09%) THB to USD: 0.02830 +0.00003 (+0.11%) VND to USD: 0.000042 +0.00000005 (+0.12%) KRW to USD: 0.000750 +0.000001 (+0.13%) BRL to USD: 0.19230 +0.00030 (+0.16%) MXN to USD: 0.05890 +0.00010 (+0.17%) RUB to USD: 0.01090 +0.00002 (+0.18%) ZAR to USD: 0.05340 +0.00004 (+0.08%) AED to USD: 0.27230 +0.00001 (+0.004%) SAR to USD: 0.26670 +0.00001 (+0.004%) TRY to USD: 0.03120 +0.00005 (+0.16%)

Advokat Rikha Permatasari Minta Publik Fokus pada Fakta Hukum, Bukan Serangan Personal

JAKARTA | SULUT•TODAY -  Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM menegaskan bahwa setiap perkara yang ditanganinya selalu berlandaskan fakta hukum, alat bukti, dan mekanisme peradilan yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul munculnya kembali narasi yang dinilainya menyerang ranah pribadi saat dirinya mendampingi korban dalam kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan oknum TNI di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Menurut Rikha, fokus utama dalam perkara yang sedang ditanganinya adalah upaya mencari keadilan bagi korban. Ia menyebut kliennya merupakan korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan puluhan orang, termasuk sejumlah oknum aparat, namun laporan yang telah disampaikan sejak sekitar satu tahun lalu belum memperoleh tindak lanjut sebagaimana diharapkan.

Rikha mengatakan, setiap kali dirinya menangani perkara yang melibatkan oknum anggota TNI, sering muncul isu-isu yang mengarah pada serangan personal. Hal serupa, kata dia, pernah terjadi saat mendampingi penanganan sejumlah perkara lain di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Ia menegaskan bahwa dirinya merupakan mantan prajurit wanita TNI Angkatan Darat yang telah menjalani proses pensiun dini secara terhormat sebelum beralih profesi menjadi advokat. Status tersebut, menurutnya, dapat dibuktikan melalui dokumen resmi negara yang dimilikinya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Sebagai advokat, saya bekerja berdasarkan hukum dan fakta yang ada. Semua pihak harus mendapatkan perlakuan yang adil serta menjunjung asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum,” ujar Rikha.

Lebih lanjut, Rikha mengingatkan pentingnya menjaga objektivitas dalam menyikapi suatu perkara. Ia menilai penyebaran informasi yang tidak berdasar dapat mengaburkan substansi persoalan dan berpotensi merugikan pihak tertentu.

Menurutnya, penghormatan terhadap institusi negara harus berjalan seiring dengan komitmen penegakan hukum yang profesional dan transparan. Ia berharap setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dapat diproses sesuai aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi.

Rikha memastikan seluruh langkah hukum yang ditempuh dalam perkara tersebut akan mengikuti prosedur yang berlaku melalui institusi berwenang, termasuk aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan terkait. Fokus penanganan perkara, kata dia, tetap diarahkan pada perlindungan korban, kepastian hukum, serta pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum terkait perkara yang didampingi Rikha Permatasari masih berlangsung dan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. RED

Baca Juga
Baca Juga

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak