Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Polresta Manado Ungkap Kasus Senpi Rakitan dan Pencurian Berantai

 Manado | suluttoday -  Polresta Manado mengungkap dua perkara menonjol, yakni dugaan penguasaan senjata api rakitan dan amunisi tanpa izin serta dugaan pencurian berantai. Pengungkapan disampaikan Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid dalam konferensi pers, Senin (5/10/2026).

Dalam kasus senjata api, polisi mengamankan SR (25) pada 15 September 2026 di kawasan Jalan Raya Politeknik, Kelurahan Buha, Kecamatan Mapanget, Manado. Polisi menyita satu pistol rakitan, satu peluru kaliber .38 dan lima peluru kaliber 5,56 mm.

Berdasarkan pemeriksaan awal, SR mengaku memperoleh informasi mengenai senjata dan amunisi tersebut dari seorang pria berinisial JO. SR disebut berencana membawa barang tersebut ke Papua untuk ditukar dengan ganja. Polisi masih mendalami asal-usul senjata dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam kasus pencurian berantai, polisi mengamankan FH alias Licing (44), yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kota Manado. FH diamankan Tim Gabungan URC Team Delta dan Team Charlie Satreskrim Polresta Manado setelah diduga hendak melarikan diri ke Jakarta.

Barang bukti yang diamankan antara lain 499 lembar uang Poundsterling pecahan 50, 20 lembar Poundsterling pecahan 20, serta sejumlah perhiasan emas dan batu cincin. Nilai konversi uang Poundsterling yang disebut polisi sekitar Rp599,8 juta.

Atas perkara dugaan penguasaan senjata api, SR dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara kasus dugaan pencurian yang melibatkan FH masih dalam proses penyidikan dan pengembangan.

{ S . Mamonto }

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...