BITUNG | SULUTTODAY – Tim URC Resmob Polres Bitung mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam di kawasan Kolam Blessing, Kelurahan Girian Weru Dua, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Peristiwa terjadi Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 16.30 WITA dan melibatkan dua korban, Afransyah Putra Limona (16) dan Muhammad Reyfan Djafar (18).
Kedua korban mengalami luka. Muhammad Reyfan mengalami luka robek pada kepala, pantat dan kaki, sedangkan Afransyah mengalami luka robek di bagian bahu. Keluarga korban kemudian membuat laporan ke Mapolres Bitung pada hari yang sama.
Tim URC Resmob yang dipimpin Aiptu Arnold Moningka melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan serta menelusuri rekaman video dan CCTV. Pada Minggu sore, terduga pelaku berinisial VS (18) menyerahkan diri ke SPKT Polres Bitung bersama barang bukti.
Dari pengembangan kasus, polisi memperoleh informasi keberadaan dua terduga pelaku lainnya. Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mengamankan IH (18) dan RM (19) di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, serta mengamankan satu buah pisau badik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah mengatakan, ketiga terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti dengan tetap mengedepankan prosedur hukum serta asas praduga tak bersalah. ( SM)
