Manado | suluttoday - Polresta Manado mengungkap tujuh perkara terkait narkotika, obat keras, dan kosmetik tanpa izin edar sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam orang, termasuk seorang anak berusia 17 tahun.
Dari tiga perkara narkotika, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial EP (37), JP (32), dan OM (27), dengan barang bukti 13 paket yang diduga sabu. Salah satu perkara melibatkan anak berinisial AT (17), yang diamankan bersama satu paket kecil diduga sabu seberat 0,03 gram.
Selain itu, polisi mengungkap dua perkara peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl dengan dua tersangka. Dari kedua perkara tersebut diamankan 2.103 butir, terdiri dari 2.000 butir dan 103 butir.
Polresta Manado juga mengamankan 500 paket kosmetik merek Brilliant yang tidak memiliki izin edar BPOM. Barang tersebut ditemukan dalam tujuh dus di sebuah kapal yang berlayar dari Kepulauan Sangihe menuju Kota Manado.
Pengungkapan tujuh perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid, Senin (5/10/2026).Polresta Manado menyatakan penanganan perkara dilakukan untuk mencegah peredaran narkotika, obat keras, dan barang ilegal di wilayah hukumnya. Polisi juga mengimbau masyarakat melaporkan kepada kepolisian jika mengetahui dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
{ S . Mamonto }
