Korban berinisial PK (16), sementara empat terduga pelaku masing-masing MW (17), HK (16), MT (17), dan GS (18). Peristiwa tersebut diduga bermula dari kesalahpahaman antara korban dan salah satu terduga pelaku saat korban dalam perjalanan menuju Desa Wori menggunakan ojek online.
Para terduga pelaku kemudian mengikuti korban hingga ke sekitar Perumahan Griyatama Wori. Di lokasi tersebut terjadi dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
Polsek Wori yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi dan membawa korban untuk mengidentifikasi para terduga pelaku. Para terduga pelaku dan dua saksi, RD (16) serta FM (17), kemudian dimintai keterangan di Mapolsek Wori.
Karena sebagian besar pihak yang terlibat masih berstatus pelajar dan berusia di bawah 18 tahun, polisi menghubungi orang tua atau wali masing-masing dan memfasilitasi mediasi. Kedua pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan dituangkan dalam kesepakatan perdamaian sesuai mekanisme yang berlaku.
Kapolsek Wori Ipda Desnal Christian mengimbau pelajar agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Polisi juga akan meningkatkan patroli di lokasi dan jam rawan serta berkoordinasi dengan sekolah dan orang tua untuk mencegah kejadian serupa.
{ S . Mamonto }