JAKARTA | SULUTTODAY - Polri mencatat penyelesaian 29.197 kasus premanisme dan 8.378 perkara pungutan liar (pungli) serta pemerasan sepanjang 2026. Penanganan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat dan melindungi dunia usaha dari gangguan kriminalitas.Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menegaskan, Polri berkomitmen memberantas premanisme, pungli, dan pemerasan yang mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelaku usaha.
Berdasarkan data yang disampaikan, Polri menangani 41.873 kasus premanisme. Dari jumlah tersebut, 29.197 perkara telah diselesaikan. Sementara itu, dari total 12.015 kasus pungli dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara berhasil diselesaikan.
Selain penegakan hukum, Polri memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui peningkatan respons laporan di Call Center 110 dengan standar waktu menjawab panggilan 10 detik.
Polri juga melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi terhadap potensi gangguan keamanan di sektor usaha sejak tahap pembangunan. Langkah ini ditujukan untuk mencegah konflik berkembang menjadi tindak pidana.
Wahyu menegaskan, pemberantasan premanisme, pungli, dan pemerasan menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum serta menjaga aktivitas ekonomi masyarakat agar berlangsung aman dan kondusif.
{ S . Mamonto }