BOLSEL | SULUT TODAY – Polda Sulawesi Utara bersama Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah III Manado menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI).
Penertiban berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di kawasan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, tepatnya di Gunung Mobungayon, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel)
Operasi gabungan menyasar dua lokasi, yakni Mobungayon Bawah dan Mobungayon Atas.
Kegiatan ini melibatkan Ditreskrimsus Polda Sulut, Brimob Batalyon B Inuai, Polres Kotamobagu, Polres Bolaang Mongondow, Polres Bolsel, serta petugas Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.
Di Mobungayon Bawah, petugas menemukan 72 tenda, 13 alat penyedot air (alkon), tujuh tromol besar, delapan lubang tambang, dua genset, dan sejumlah peralatan pengolahan material tambang.
Tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut dilaporkan melarikan diri saat operasi berlangsung.
Sementara itu, di Mobungayon Atas, petugas menemukan enam tenda, 12 tromol besar, dua genset, tiga bak pengolahan, dan tujuh lubang tambang.
Petugas juga menemukan kayu hasil tebangan berupa 42 balok dan 30 lembar papan. Sejumlah sarana pertambangan, termasuk lubang tambang, kemudian dimusnahkan.
Plt. Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Johannes Kindangen mengatakan, operasi tersebut merupakan upaya penertiban pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi.Ia menegaskan, aktivitas PETI berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kelestarian hutan.
Polda Sulut bersama instansi terkait akan terus bersinergi mencegah pertambangan ilegal. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas serupa kepada pihak berwenang.
{ S . Mamonto }


