KT diamankan sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Raya Desa Pinili, Kabupaten Minahasa Utara. Penangkapan dilakukan setelah petugas menindaklanjuti informasi masyarakat dan melakukan penyelidikan terkait video tawuran yang beredar di media sosial.
Dari pengamanan tersebut, polisi menyita satu pisau besi dengan panjang sekitar 45 sentimeter dan satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna merah. Polisi masih mendalami keterkaitan telepon genggam tersebut dengan peristiwa tawuran.
KT kemudian dibawa ke Mako Polsek Tikala untuk menjalani pemeriksaan. Kasus tersebut selanjutnya ditangani Unit Reskrim Polsek Tikala untuk mendalami dugaan kepemilikan senjata tajam serta rangkaian kejadian tawuran.
Kapolsek Tikala IPTU Stenly Tawalujan mengimbau para pelajar tidak terlibat tawuran maupun membawa senjata tajam yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Polisi juga meminta orang tua dan pihak sekolah meningkatkan pengawasan terhadap para pelajar. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya kembali aksi tawuran.
Hingga kini, Polsek Tikala masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta kejadian serta keterlibatan masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan.
{ S . Mamonto }