BITUNG | SULUT TODAY - Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polres Bitung, Rabu (14/10/2026), pukul 08.00 WITA, di lapangan upacara Polres Bitung.
Upacara PTDH secara in absentia tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulawesi Utara Nomor Kep/502/X/2026 tertanggal 13 Oktober 2026.
Pemberhentian dilakukan setelah pelanggaran diproses melalui mekanisme internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam amanatnya, AKBP Arie menegaskan bahwa PTDH tidak dilakukan secara serta-merta, tetapi melalui tahapan dan pertimbangan sesuai aturan, termasuk Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Ia mengingatkan seluruh personel agar menjaga integritas, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab. Setiap anggota Polri juga wajib memegang teguh Tribrata dan Catur Prasetya serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kapolres meminta personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai bahan evaluasi dan introspeksi. Ia mengingatkan agar anggota menjauhi berbagai pelanggaran, termasuk penyalahgunaan wewenang, pelanggaran disiplin, keterlibatan narkoba, judi online, dan tindak pidana lainnya.
Selain itu, AKBP Arie menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat melalui sikap profesional, humanis, disiplin, dan berintegritas. Ia juga meminta para perwira pengendali meningkatkan pengawasan terhadap personel melalui pembinaan, arahan, dan teguran secara berkelanjutan.
Kapolres turut menegaskan bahwa Polri menerapkan sanksi terhadap setiap pelanggaran sekaligus memberikan apresiasi kepada personel yang menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kinerja baik.
Upacara berakhir pada pukul 08.40 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan lancar dalam situasi kondusif. Melalui kegiatan tersebut, Polres Bitung menegaskan komitmennya memperkuat disiplin internal dan menjaga profesionalitas personel.
{ S . Mamonto }