BITUNG | SULUTTODAY – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bitung mengamankan dua pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya berinisial SA (36), warga Kota Palu, Sulawesi Tengah, dan MH (38), warga Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Bitung.
SA dan MH diamankan Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 04.10 WITA di depan SPBU Tangkoko, Kelurahan Manembo-nembo Tengah. Penindakan berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi sehari sebelumnya sekitar pukul 16.30 WITA.
Tim yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda Bambang Harmoko kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan keduanya. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan tujuh paket narkotika yang diduga sabu di dalam tas Eiger warna hitam.
Selain itu, polisi menyita satu pyrex kaca, satu sedotan putih, dua korek api gas, serta dua telepon seluler, masing-masing Samsung A14 warna ungu dan OPPO A03 warna abu-abu dengan silikon hitam.
Keterangan awal menyebutkan tujuh paket tersebut merupakan milik kedua terduga. Salah satu dari mereka juga menyebut barang itu diperoleh dari seseorang berinisial J yang disebut berdomisili di Palu Utara, Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp3,2 juta untuk satu paket besar yang kemudian dipilah menjadi tujuh paket.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba IPTU Dr. Jefry Duabay, S.H., M.H., mengatakan kedua terduga, saksi dan barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Bitung. Penyidik selanjutnya melakukan uji laboratorium, gelar perkara dan pendalaman untuk memastikan jenis narkotika serta keterlibatan masing-masing pihak.
