Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Kapolres Talaud Pimpin Upacara PTDH Tiga Anggota Polri

TALAUD | SULUT TODAY — Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Dwi Yatmoko, S.TP., S.I.K., M.I.K., memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polri di lapangan apel Mapolres Kepulauan Talaud, Rabu (14/10/2026) pagi.

Upacara tersebut dihadiri Wakapolres Kepulauan Talaud Kompol Kretsman Mulalinda, S.Pd., M.H., para Pejabat Utama (PJU), kepala satuan (Kasat), kapolsek jajaran, serta personel Polres Kepulauan Talaud.

Tiga personel yang diberhentikan berdasarkan keputusan Kapolda Sulawesi Utara tersebut masing-masing berinisial Bripka SG, Bripda RP, dan Bripda ML.

Pelaksanaan upacara ditandai dengan pembacaan petikan keputusan Kapolda Sulawesi Utara. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penyilangan foto ketiga personel oleh inspektur upacara karena mereka tidak hadir dalam pelaksanaan PTDH (in absentia).

Dalam amanatnya, AKBP Dwi Yatmoko menegaskan bahwa keputusan PTDH merupakan bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan aturan terhadap anggota yang melakukan pelanggaran.

Menurutnya, pemberhentian tersebut telah melalui proses dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

“Keputusan PTDH ini tidak diambil dalam waktu singkat, melainkan melalui proses panjang, berjenjang, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Tindakan tegas ini adalah bukti komitmen kita dalam menegakkan aturan serta menjaga marwah dan nama baik institusi Polri, khususnya di wilayah hukum Polres Kepulauan Talaud,” tegasnya.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel agar menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa setiap anggota Polri harus menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat dengan menjunjung tinggi integritas.

Rangkaian upacara berakhir pada pukul 07.45 WITA. Seluruh kegiatan berlangsung aman dan lancar sesuai tata tertib kedinasan Polri.

{ S . Mamonto }

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...