BITUNG | SULUTTODAY - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Sat Reskrim Polres Bitung bersama personel Sat Intelkam mengamankan pria berinisial AS di Pulau Bunaken, Kota Manado, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 14.00 WITA. AS diamankan terkait dugaan penggelapan sepeda motor.
Pengamanan dipimpin Katim URC Resmob Polres Bitung, Aiptu Arnold Moningka, bersama KBO Sat Intelkam Polres Bitung, Iptu Alfons Kawang. Petugas berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken dan mengamankan satu unit Honda Revo yang diduga terkait perkara tersebut.
Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 10.00 WITA di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Sepeda motor Honda Revo hitam bernomor polisi DB 4784 CI yang digunakan untuk operasional penginapan tidak kembali setelah dibawa AS bersama seorang saksi.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung. Kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta setelah upaya menghubungi dan mencari keberadaan AS tidak membuahkan hasil.
Dalam penyelidikan, personel Sat Reskrim Polres Bitung menerima informasi pada Rabu (7/10/2026) bahwa sepeda motor tersebut diduga telah dijual seharga Rp2,8 juta. Kendaraan itu kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil pengembangan, personel URC Resmob Polres Bitung bersama Sat Intelkam melacak keberadaan AS di Pulau Bunaken. Setelah berkoordinasi dengan Polsek Pulau Bunaken, petugas mengamankan AS dan seorang saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polres Bitung.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah menyatakan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti melalui penyelidikan sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara masih berlanjut sesuai prosedur. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan selama proses hukum berlangsung.
{ S . Mamonto }
