Scroll Untuk Baca Berita Gambar Konten
App Icon
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Krimsus TV Logo
LIVE

Berkas Perkara Ririn Kumu Dinyatakan Lengkap oleh Kejari Manado

 MANADO | SULUTTOSAY - Kejaksaan Negeri Manado menyatakan berkas perkara tersangka Ririn Kumu, yang disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP, telah lengkap. Polsek Wanea, Polresta Manado, menyebut perkara tersebut selanjutnya memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

Kasi Humas Polresta Manado, Iptu Agus Haryono, S.H., S.M., mengatakan hal itu berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Manado Nomor B-3906/P.1.10.3/Eoh.1/09/2026 tertanggal 17 September 2026.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara bertahap, dengan batas waktu paling lama 14 hari sejak surat diterima. Jika penyerahan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tersebut, berkas perkara akan dikembalikan sebagaimana tercantum dalam surat kejaksaan.

Menanggapi tudingan kriminalisasi dan keberatan pihak kuasa hukum, Polresta Manado menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus menyatakan setiap keberatan terhadap penyidikan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Ia menegaskan penanganan perkara harus didasarkan pada fakta hukum, alat bukti yang sah, dan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, status laporan lain yang disebut belum tuntas, termasuk laporan balik terkait perkara tersebut, perlu dikonfirmasi kepada penyidik yang menangani masing-masing laporan. Setiap laporan memiliki proses penanganan tersendiri berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.

Polresta Manado mengimbau masyarakat menghormati proses yang sedang berjalan dan tidak menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.

{ S . Mamonto }

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak

News Memuat berita...